Kajian Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Teknis dalam Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Pemberdayaan Kelurahan Berdasarkan Permendagri 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.

17-09-2014

NOTULEN

RAPAT              :    Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah

Hari/Tanggal      :    Rabu/17 September 2014

Pukul                 :    08.30 WIB

Tempat              :    Ruang Joyoboyo

Acara                :    Kajian Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Teknis dalam Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Pemberdayaan Kelurahan Berdasarkan Permendagri 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.

                                             

Pimpinan Rapat: Maria Karangora,S.H,M.M

Narasumber     : Ir. Heru Suseno, MT (Bapemas Provinsi Jawa Timur)

Peserta rapat dari SKPD        :

  1. Bappeda
  2. DPPKA
  3. Dinas Kesehatan
  4. BPPKB
  5. Kelurahan Setono Gedong
  6. Kelurahan Semampir
  7. Kelurahan Kampung Dalem

 

  1. Kelurahan Lirboyo
  2. Kelurahan Betet
  3. Kelurahan Jamsaren
  4. Kelurahan Campurejo
  5. Kelurahan Mrican
  6. Kelurahan Pesantren
  7. Bag. Hukum

 

KEGIATAN RAPAT KAJIAN :

Berdasarkan penjelasan dari narasumber disimpulkan bahwa:

Yang dimaksud kader adalah:

  1. Orang mempunyai semangat belajar
  2. Orang yang punya keyakinan
  3. Orang yang suka berjuang dan memiliki jiwa sosial yg tinggi
  4. Orang yang senang berbagi
  5. Orang yang pantang menyerah

Kader mempunai peranan penting karena:

  1. Kader merupakan motivator
  2. Penghubung antara program dengan masyarakat desa
  3. Panutan yang dipercaya oleh masyarakat
  4. Pelopor pembaharuan dan pemecah masalah di desanya
  5. Pejuang hak-hak masyarakat yang tanpa pamrih

Namun pada kenyataannya, realitas kader sekarang yaitu:

  1. Kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat kurang
  2. “kader” yang ada sudah bergeser orientasinya dari perjuangan tanpa pamrih menjadi berpamrih
  3. Calon kader yang potensial tidak memperoleh kesempatan
  4. Eksistensi kader tidak mendapat pengakuan dari pemerintah kelurahan
  5. Kelurahan tidak mengembangkan kader

Kader Pemberdayaan Masyarakat berasal dari Anggota masyarakat Kelurahan yang memiliki:

  • Pengetahuan
  • Kemauan dan
  • Kemampuan menggerakkan masyarakat berpastisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif

(sumber: Permendagri No. 7 Th 2007 dan Pergub Jatim 150 Th 2008)

 

Mekanisme pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat:

  1. Calon KPM harus mewakili laki-laki dan perempuan, tersebar dari wilayah Desa/Kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan.
  2. Pemilihan calon KPM secara terbuka dilakukan oleh Tim seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa/Kelurahan,            pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
  3. Mengumumkan selebaran atau media lain sesuai dgn desa
  4. Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat adminstrasi dan wawancara
  5. Calon KPM yg dinyatakan lulus /terpilih ditetapkan melalui keputusan kepala Desa/

          lurah.

  1. Calon KPM dilatih dan diberi sertifikat oleh PemerintahKabupaten/Kota dan dapat diberikan Identitas (Kartu KPM).
  2. Calon KPM yg telah mengikuti pelatihan KPM dgn baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/lurah
  3. Jumlah KPM 5 – 10 (disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat)

Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat kaitannya dengan Kader Teknis yaitu:

Pengkoordinasiaan Pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif (Permendagri 7 Th 2007)

Pembinaan

Pembinaan Bupati/Walikota

  1. Pemberian pedoman
  2. Penetapan bantuan keuangan
  3. Pelatihan KPM, pelatihan atau orientasi pembina Kecamatan, Desa dan Kelurahan,
  4. Pemberian bimbingan dan konsultasi teknis KPM dan Pembina Kecamatan Desa dan Kelurahan,
  5. Pemberian penghargaan atas prestasi KPM
  6. Pembinaan secara berkesinambungan

Pembinaan menugaskan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa atau nama lain dan berkordinasi dengan instansi terkait.

Pembinaan oleh Camat:

q   Fasilitasi Pemerintahan Desa dan Lurah dalam Pengembangan KPM,

q   Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPM,

q   Fasilitasi kegiatan KPM dalam Musrenbang di Desa dan Kelurahan,

q   Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antara KPM dan Kader Teknis dalam tugas dan fungsinya,

q   Pemberian penghargaan atas prestasi KPM skala Kecamatan,

Pembinaan menugaskan Kepala Seksi PMD atau nama lain untuk berkordinasi dengan instansi terkait.

Pembinaan oleh Lurah

q   Pembentukan dan pengukuhan KPM

q   Penetapan alokasi dana dari APBDes/Anggaran Kelurahan

q   Fasilitasi pelaksanaan kegiatan KPM

q   Pemberian fasilitasi KPM dalam koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan KPM dan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakt dan pembangunan partisipatif

q   Pemberian penghargaan dalam skala Desa dan Kelurahan,

Pembinaan Operasional KPM oleh Pemerintah Desa dan Lurah,

Pembinaan fungsional oleh lembaga kemasyarakatan,

Menugaskan perangkat Desa/Kelurahan untuk berkoordinasi dengan lembaga masyarakat terkait.

 

 

REKOMENDASI:

Perlu diinformasikan dan sharing dengan SKPD lain yang terkait.

 

Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.

Dibuat di Kediri

Tanggal 17 September 2014

PIMPINAN RAPAT,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001