NOTULEN
RAPAT : Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah
Hari/Tanggal : Rabu/17 September 2014
Pukul : 08.30 WIB
Tempat : Ruang Joyoboyo
Acara : Kajian Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Teknis dalam Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Pemberdayaan Kelurahan Berdasarkan Permendagri 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Pimpinan Rapat: Maria Karangora,S.H,M.M
Narasumber : Ir. Heru Suseno, MT (Bapemas Provinsi Jawa Timur)
Peserta rapat dari SKPD :
|
|
KEGIATAN RAPAT KAJIAN :
Berdasarkan penjelasan dari narasumber disimpulkan bahwa:
Yang dimaksud kader adalah:
- Orang mempunyai semangat belajar
- Orang yang punya keyakinan
- Orang yang suka berjuang dan memiliki jiwa sosial yg tinggi
- Orang yang senang berbagi
- Orang yang pantang menyerah
Kader mempunai peranan penting karena:
- Kader merupakan motivator
- Penghubung antara program dengan masyarakat desa
- Panutan yang dipercaya oleh masyarakat
- Pelopor pembaharuan dan pemecah masalah di desanya
- Pejuang hak-hak masyarakat yang tanpa pamrih
Namun pada kenyataannya, realitas kader sekarang yaitu:
- Kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat kurang
- “kader” yang ada sudah bergeser orientasinya dari perjuangan tanpa pamrih menjadi berpamrih
- Calon kader yang potensial tidak memperoleh kesempatan
- Eksistensi kader tidak mendapat pengakuan dari pemerintah kelurahan
- Kelurahan tidak mengembangkan kader
Kader Pemberdayaan Masyarakat berasal dari Anggota masyarakat Kelurahan yang memiliki:
- Pengetahuan
- Kemauan dan
- Kemampuan menggerakkan masyarakat berpastisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
(sumber: Permendagri No. 7 Th 2007 dan Pergub Jatim 150 Th 2008)
Mekanisme pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat:
- Calon KPM harus mewakili laki-laki dan perempuan, tersebar dari wilayah Desa/Kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan.
- Pemilihan calon KPM secara terbuka dilakukan oleh Tim seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
- Mengumumkan selebaran atau media lain sesuai dgn desa
- Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat adminstrasi dan wawancara
- Calon KPM yg dinyatakan lulus /terpilih ditetapkan melalui keputusan kepala Desa/
lurah.
- Calon KPM dilatih dan diberi sertifikat oleh PemerintahKabupaten/Kota dan dapat diberikan Identitas (Kartu KPM).
- Calon KPM yg telah mengikuti pelatihan KPM dgn baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/lurah
- Jumlah KPM 5 – 10 (disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat)
Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat kaitannya dengan Kader Teknis yaitu:
Pengkoordinasiaan Pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif (Permendagri 7 Th 2007)
Pembinaan
Pembinaan Bupati/Walikota
- Pemberian pedoman
- Penetapan bantuan keuangan
- Pelatihan KPM, pelatihan atau orientasi pembina Kecamatan, Desa dan Kelurahan,
- Pemberian bimbingan dan konsultasi teknis KPM dan Pembina Kecamatan Desa dan Kelurahan,
- Pemberian penghargaan atas prestasi KPM
- Pembinaan secara berkesinambungan
Pembinaan menugaskan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa atau nama lain dan berkordinasi dengan instansi terkait.
Pembinaan oleh Camat:
q Fasilitasi Pemerintahan Desa dan Lurah dalam Pengembangan KPM,
q Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPM,
q Fasilitasi kegiatan KPM dalam Musrenbang di Desa dan Kelurahan,
q Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antara KPM dan Kader Teknis dalam tugas dan fungsinya,
q Pemberian penghargaan atas prestasi KPM skala Kecamatan,
Pembinaan menugaskan Kepala Seksi PMD atau nama lain untuk berkordinasi dengan instansi terkait.
Pembinaan oleh Lurah
q Pembentukan dan pengukuhan KPM
q Penetapan alokasi dana dari APBDes/Anggaran Kelurahan
q Fasilitasi pelaksanaan kegiatan KPM
q Pemberian fasilitasi KPM dalam koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan KPM dan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakt dan pembangunan partisipatif
q Pemberian penghargaan dalam skala Desa dan Kelurahan,
Pembinaan Operasional KPM oleh Pemerintah Desa dan Lurah,
Pembinaan fungsional oleh lembaga kemasyarakatan,
Menugaskan perangkat Desa/Kelurahan untuk berkoordinasi dengan lembaga masyarakat terkait.
REKOMENDASI:
Perlu diinformasikan dan sharing dengan SKPD lain yang terkait.
Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.
Dibuat di Kediri
Tanggal 17 September 2014
PIMPINAN RAPAT,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001